Menyambut Baik Batas Usia Bermedsos, Tapi...
Oleh Dr. Ing. Ridho Rahmadi, M.Sc. (Direktur PLAI BMD)

Pemerintah telah mengatur penggunaan ruang digital atau media sosial terutama untuk anak-anak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak atau PP Tunas yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Dengan aturan ini, anak-anak kita dapat terhindar dari konten negatif. Dua jempol untuk rencana ini, kita patut apresiasi.Tapi…
Perlu kita cermati, bahwa sesungguhnya konten negatif itu, tetap saja konten negatif, bagi siapapun, usia berapapun, mau tua atau muda, tetap saja bisa terjangkit. Analoginya seperti virus yang menyebarkan penyakit, siapa saja bisa tertular, tidak pandang usia.
Sebagai contoh, konten “menghentikan truk” yang pernah trending di sosial media, tentu berbahaya bagi semua usia, tidak hanya anak kecil. Atau konten berbau pornografi, berbahaya bagi orang dewasa, apalagi anak kecil. Mungkin memang ada jenis penyakit yang rentan menyerang anak-anak kecil, ada pula yang cenderung hanya menyerang orang dewasa. Tapi tetap saja masalah utama di sini adalah konten negatif yang sifatnya umum (seperti virus yang menginfeksi semua usia tadi). Baru kemudian konten negatif yang spesifik umur; umpama dia hanya dinilai negatif bagi anak-anak saja dan tidak untuk orang dewasa, ataupun sebaliknya.
Jadi sebagai usulan kepada pemerintah, kiranya yang perlu disasar pertama kali adalah kategorisasi positif-negatif sebuah konten secara umum, baru kategorisasi positif-negatif sebuah konten yang spesifik terhadap usia.