AI Gantikan Hakim, Akankah Hukum Kita Bebas Suap? - Article Politeknik AI BMD
Artificial Intelligence

AI Gantikan Hakim, Akankah Hukum Kita Bebas Suap?

Oleh Dr. Ing. Ridho Rahmadi, M.Sc. (Direktur PLAI BMD)

30 Mei 2025 Artificial Intelligence
ai-gantikan-hakim-akankah-hukum-kita-bebas-suap

Mahkamah Agung (MA) menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memutuskan majelis hakim yang akan mengadili sebuah perkara. Ini menjadi sebuah terobosan untuk menghindari konfigurasi majelis hakim pesanan.


Seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan di media pada Januari 2025, MA akan mengoptimalkan sistematika penunjukan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara menggunakan AI hingga ke pengadilan tingkat pertama, demi menghindari polemik seperti yang terjadi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Dalam terobosan di bidang hukum ini, AI menggunakan beberapa parameter di dalam membuat keputusan. Parameter-parameter di sini mewakili berbagai faktor pertimbangan manusia yangdikomputasi secara stokastik, melalui proses optimasi yang berulang hingga ditemukan parameter terbaik.


Dengan dasar parameter (pertimbangan) paling optimal inilah, model AI di sini memutuskan konfigurasi majelis hakim yang terbaik. Kemajuan komputasi saat ini mengizinkan model AI dilatih dengan jutaan bahkan miliaran parameter.


Saya sulit untuk menahan diri dari pertanyaan: kenapa tidak sekalian menggunakan AI untuk menggantikan hakim? Apakah ini mungkin?Jawaban singkatnya, selama semua aspek dan dasar pertimbangan yang digunakan hakim di dalam memutuskan sebuah perkara itu, dapat dikuantifikasi (atau direpresentasikan menggunakan angka), maka itu mungkin dilakukan.


Karena prinsipnya kalau bisa dikuantifikasi, maka berbagai parameter hakim di dalam membuat keputusan itu bisa dikomputasi hingga optimal. Pada akhirnya model AI dengan parameter yang telah optimal tersebut menjadi “seorang hakim” yang memutuskan dengan adil dan yang penting, tidak bisa disuap.


Ini hanya sebuah pikiran, yang barangkali mewakili banyak orang, yang berharap keadilan diputus melalui proses yang baik dan semestinya, tanpa memungut imbalan sepeserpun.